Jumat, 15 Agustus 2014

coba 1

Mantab bung Jakarta - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penerimaan pencalonan Joko Widodo sebagai Capres dinilai salah besar, karena tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar