Nabiha Azfar
Jumat, 15 Agustus 2014
coba 1
Mantab bung
Jakarta
- Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penerimaan pencalonan
Joko Widodo
sebagai Capres dinilai salah besar, karena tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar